Denpasar (ANTARA) - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati saat menghadiri ritual Pujawali di Pura Mandara Giri Semeru Agung di Lumajang, Jawa Timur, memastikan rangkaian prosesi sudah mengikuti standar protokol kesehatan.
"Sebelum dilangsungkan upacara, areal pura sudah disemprot disinfektan. Seluruh perangkat dan pemuput (pemimpin) upacara juga telah divaksin dan tidak meninggalkan protokol kesehatan," kata Wagub Bali dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Kamis.
Baca juga: Wagub minta masyarakat Bali patuhi prokes di Pura Semeru Lumajang
Wagub yang akrab disapa Cok Ace tersebut turut dalam prosesi upacara, yakni Pecaruan dan Melasti ke Beji yang dilaksanakan Selasa (22/6) serta prosesi Mapepada Wewalungan pada Rabu (23/6). Prosesi tersebut mengawali puncak upacara yang jatuh pada 24 Juni 2021.
"Segenap tatanan upacara telah dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, mengingat 'karya' dilakukan di tengah masa pandemi," ujarnya.
Upacara yang dipimpin Ida Pedanda Djelantik Giri itu juga mengambil langkah untuk tetap melaksanakan upacara "Nganyarin" secara bergilir masing-masing kabupaten dan kota se-Bali.
"Persembahyangan juga dilakukan bergiliran serta diatur jaraknya," ucap pria yang juga Penglingsir Puri Ubud itu.
Baca juga: Pemprov Bali laksanakan "Ngaturang Bakti Penganyar" di Pura Mandara Giri Semeru
Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang menyaksikan langsung jalannya upacara menyatakan secara umum pelaksanaan ritual di pura tertua di Indonesia tersebut sudah berjalan bagus.
"Semua sudah ditata dengan bagus sejak awal. Yang penting jarak dijaga dengan ketat pada protokol kesehatannya. Sekali lagi saya lihat sudah berjalan dengan baik," kata Thoriqul.
Sebelumnya dalam ketentuan yang diputuskan dalam rapat yang dihadiri Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Lumajang dan Muspika Senduro, pelaksanaan puncak upacara pujawali atau piodalan di Pura Mandara Giri Semeru Agung pada Purnama Kasa 24 Juni tetap digelar.
Pelaksanaannya dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat, antara lain pamedek (umat) wajib mengantongi hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 2 x 24 jam.
Wagub Bali pastikan ritual di Semeru ikuti protokol kesehatan
Kamis, 24 Juni 2021 18:49 WIB