Denpasar (ANTARA) - Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali, menjaring 30 pelanggar protokol kesehatan pada masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dalam upaya mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 di Pulau Dewata.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Rabu, mengatakan bahwa penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro harus ketat untuk mengantisipiasi penyebaran COVID-19 varian delta masuk ke Kota Denpasar.
Ia menyebutkan dari 30 pelanggar yang terjaring, sebanyak 21 orang didenda di tempat sebesar Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker, dan sembilan orang menjalani pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Dari sekian pelanggaran, Dewa Sayoga mengatakan bahwa sebagian di antara mereka mengaku lupa menggunakan masker karena dekat dengan rumah dan terburu-buru.
Baca juga: Pemkot Denpasar sasar buruh bangunan dirapid antigen acak
Untuk memberikan efek jera, dalam kesempatan itu pelanggar menjalani sanksi fisik (push up) di tempat. Mereka harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Jika di kemudian hari melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas.
Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendisiplinan prokes terhadap masyarakat selama pandemi COVID-19.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penertiban secara rutin setiap harinya, apalagi virus corona varian delta sudah masuk ke Indonesia sehingga masyarakat tetap waspada dan taat prokes.
"Kami menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan pada PPKM kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan menyosilisasikan protokol kesehatan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan," katanya.
Tim Yustisi Denpasar jaring 30 pelanggar protokol kesehatan
Kamis, 24 Juni 2021 5:10 WIB