"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan dikurangi lamanya masa penangkapan dan penahanan terhadap diri terdakwa, serta dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," jelas majelis hakim yang diketuai oleh I Made Pasek saat membacakan amar putusan di PN Denpasar, Bali, Kamis.
Ia mengatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan matinya korban. Perbuatan terdakwa sesuai dengan pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam dakwaan pertama penuntut umum.
Baca juga: Pelaku KDRT di Denpasar terancam lima tahun penjara
Baca juga: Pelaku KDRT di Denpasar terancam lima tahun penjara
Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan pada istrinya bernama Margaretha Kaka hingga meninggal dunia.
"Terdakwa sudah pernah dihukum pada tahun 2015 dalam kasus penganiayaan terhadap korban yang juga adalah istrinya dan berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya," kata majelis hakim.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar proses persidangan.
Kasus bermula pada 30 Februari 2019 saat terdakwa dan korban kawin secara adat dan belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil di daerah Sumba, NTT. Kemudian antara terdakwa dan korban juga sudah memiliki kartu keluarga.
Semenjak perkawinan tersebut, korban Margaretha Kaka tinggal bersama terdakwa di Jalan Demak Gang Lange V No. 9X, Banjar Batanyuh, Desa/Kelurahan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Tepat pada (8/12) sekira pukul 02.00 Wita, terdakwa berselisih paham dengan korban Margaretha Kaka, sehingga terdakwa memukul dan menendang korban hingga mengenai perut bagian kiri korban.
Akibat dari kejadian tersebut, pada Kamis (10/12) pukul 11.00 Wita korban merasakan sakit di perut bagian kiri hingga dilarikan ke RSUP Sanglah Denpasar. Lalu, keesokannya pada Jumat (11/12) korban dinyatakan meninggal dunia.