Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Rico Nekson Boyke Hallatu (31) yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada mantan isterinya Betsy (30) terancam hukuman lima tahun penjara.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I.G.N Putra Atmaja, di Denpasar, Senin, JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari mengenakan terdakwa dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dakwaan subsider Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang yang sama.
"Terdakwa yang sebelumnya korban dalam perkara KDRT yang dilakukan mantan istrinya Betsy yang juga menjadi terpidana hukuman dua bulan masa percobaan enam bulan juga melakukan kekerasan kepada isterinya," kata JPU.
Mendengar dakwaan JPU itu, terdakwa Rico yang didampingi Penasehat Hukumnya Agus Nahak tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Alasan penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Menurut Agus Nahak bukan berarti mengakui dakwaan JPU, melainkan pihak penasehat hukum ingin agar proses pembuktian lebih cepat. "Yang menyerang bukan klien kami, tetapi korban. Tentu di sidang nanti kami akan buktikan dan uji," katanya.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa pertengkaran terdakwa dengan korban Betsy yang saat itu masih berstatus suami istri terjadi pada 30 November 2016, Pukul 09.00 Wita di rumah terdakwa di Jalan Sedap Malam Gang Tunjung Biru II Denpasar.
Petengkaran itu terjadi karena korban Betsy melihat anaknya Aurelio menangis di atas tempat tidur yang kemudian langsung digendong terdakwa masuk ke dalam kamar yang diikuti korban.
Saat korban hendak mengambil anaknya yang menangis itu, terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya mencengkeram kedua tangan saksi korban Betsy dengan keras berulang kali.
Kemudian terdakwa menendang korban sehingga mengalami lebam pada lengan atas, tangan kanan ukuran 2 x 1,5 sentimeter, lebam pada lengan bawah tangan kanan ukuran 1x1 centimeter, lebam pada lengan bawah tangan kiri ukuran 1,5x1 centimeterm dan lebam ada tungkai bawah kaki kiri ukuran 3x2 centimeter. (ed)
Pelaku KDRT di Denpasar terancam lima tahun penjara
Senin, 19 Februari 2018 20:36 WIB