Anggota Ombudsman RI Dr. Johanes Widiyantoro mengatakan bahwa Ombudsman akan mengawasi pelayanan publik rutan dan lapas untuk mencegah mal-administrasi seperti penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur.
"Memang secara keseluruhan, baik peta nasionalnya, kalau bicara terkait penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang yaitu salah satu dari sekian banyak mal-administrasi yang sering terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ya karena Ombudsman, selain bicara independensi kami juga berupaya mendorong penegakan keadilan, maka ini penting untuk didorong," kata Anggota Ombudsman RI Dr. Johanes Widiyantoro saat ditemui di Kantor Ombudsman Denpasar, Bali, Kamis.
Ia mengatakan bahwa jika dalam proses pengawasan nanti ditemukan pelanggaran maka tentu diberikan tindakan korektif, sehingga berbagai kemungkinan yang berpotensi memunculkan mal-administrasi bisa dapat dicegah.
"Kalaupun ada pelanggaran tentu kami juga kemudian memberikan apa namanya tindakan korektif ya. Jadi apa yang harus diperbaiki kami tidak case by case tapi secara sistemik untuk mengkaji kemungkinan potensi-potensi maladministrasi apa yang bisa terjadi," katanya.
Baca juga: Ombudsman Bali minta enam bupati/walikota tingkatkan pelayanan publik
Baca juga: Ombudsman Bali minta enam bupati/walikota tingkatkan pelayanan publik
Dalam acara penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Rutan/Lapas di Bali, Yohanes mengatakan bahwa Ombudsman juga menerima aduan atau laporan masyarakat tentang praktek-praktek pelayanan publik yang mengecewakan dan merugikan masyarakat.
Dikatakannya bahwa instansi-instansi yang berada dibawah Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk pelayanan publik baik yang ada di lapas/rutan dari tahanan hingga narapidana yang menjadi bagian dari masyarakat agar terlayani hak-haknya.
Ia mengajak agar seluruh UPT dibawah KemenkumHAM Bali menerapkan prinsip-prinsip standar pelayanan publik yang ada di Undang-undang No 25 Tahun 2009.
"Ya tentu semua ini untuk dan supaya tidak terjadi maladministrasi, tidak ada penyimpangan prosedur, dan tidak ada penyalahgunaan wewenang serta tidak ada tindakan tindakan kekerasan ataupun penyiksaan yang sering terjadi di dalam Rutan dan Lapas," katanya.
Baca juga: Ombudsman Bali: dalami dugaan korupsi dana hibah PEN di Buleleng
Baca juga: Ombudsman Bali: dalami dugaan korupsi dana hibah PEN di Buleleng
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan kalau selanjutnya Ombudsman bakal melakukan pengawasan, hingga sidak ke rutan dan lapas.
Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam pelayanan publik di rutan maupun Lapas, salah satunya penyalahgunaan prosedur dalam kunjungan.
"Kalau kunjungan itu tidak diawasi secara lebih optimal, salah satunya gampangnya narkoba masuk ke dalam Lapas. Itu bisa aja karena ada interaksi yang intensif yang akrab ya antara petugas dengan pengunjung. Jadi itu bagian dari upaya kami untuk mengawasi," katanya.