Denpasar (Antara Bali) - Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Pemerintah Kota Denpasar gencar menertibkan setiap pelanggaran di jalur hijau.
Kepala DTRP Denpasar Kadek Kusuma Diputra, Senin mengatakan, pihaknya selalu merespons terhadap adanya dugaan pelanggaran kawasan jalur hijau, seperti di Jalan Kutat Lestari Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan.
"Memang ada lahan yang diduga koefesien dasar bangunan (KDB) nol persen dikeruk warga. Petugas kami sudah melakukan pengecekan dan pemanggilan terhadap pemilik lahan tersebut," katanya.
Kedua pemilik lahan tersebut sudah dipanggil dan mereka memenuhi. Dua pemilik lahan itu adalah Made Wirayasa dan Agung Gede Suparta.
Dari hasil pemanggilan terhadap pemilik lahan tersebut, kata dia, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk membuat kebun buah, bukan untuk bangunan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan DTRP Budi Utama mengatakan, pemilik lahan memastikan tidak akan membangun di kawasan tersebut.(LHS)
Pemkot Tertibkan Pelanggar Jalur Hijau
Senin, 18 Juni 2012 18:59 WIB