"Jualan (pil koplo) sudah setahunan, kedua tersangka bekerja sebagai kuli bangunan. Pil diedarkan untuk sesama buruh bangunan. Harganya murah, dan ceritanya bisa beri efek agar badan bertenaga," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan kedua tersangka menjual pil koplo dengan harga murah. Untuk 10 butir pil dijual seharga Rp30.000.
Dari kedua tersangka telah disita 926.040 butir pil putih jenis logo “Y”. Ratusan ribu pil koplo tersebut disimpan untuk diperjualbelikan para tersangka kepada buruh bangunan lainnya.
Penangkapan dilakukan pada Senin (03/5) pukul 20.00 Wita setelah petugas menerima informasi ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Pidada Denpasar Utara.
Ia menjelaskan pada penggeledahan pertama ditemukan barang bukti pil putih logo “Y” sebanyak 780 butir. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan ditemukan 8.032 butir.
"Dari keterangan tersangka, barang bukti milik mereka yang dibeli dari seseorang laki-laki kini dalam proses lidik yang biasa dipanggil Tari seharga Rp2,5 juta per kaleng. Lalu dijual tersangka per 10 butir seharga Rp30.000," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.