Jember (Antara Bali) - Aktivitas penambangan belerang di kawasan kawah Gunung Ijen yang memiliki ketinggian 2.368 meter dari permukaan laut masih ditutup, meski jalur pendakian untuk wisatawan sudah dibuka awal Juni 2012.
"Kami hanya memperbolehkan wisatawan mendaki hingga batas 1 kilometer dari bibir kawah, sedangkan aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan," kata Kepala Balai Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur III di Kabupaten Jember Sunandar Trigunajasa, Minggu.
Jalur pendakian dan aktivitas penambangan belerang di Gunung Ijen ditutup sejak 15 Desember 2011 karena status gunung api tersebut meningkat dari dari Normal (Level I) menjadi Waspada (Level II), kemudian meningkat lagi menjadi Siaga (Level III).
Namun, status Gunung Ijen turun dari Siaga (Level III) menjadi Waspada (Level II) sejak 13 Mei 2012, sehingga BKSDA memutuskan untuk membuka kembali jalur pendakian pada 1 Juni 2012.
"Pembukaan jalur pendakian ke Kawah Ijen sudah mendapat rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) di Bandung, dengan syarat batas pendakian 1 kilometer dari bibir kawah," tutur Sunandar.(IGT)
Jalur Pendakian Kawah Ijen Dibuka Terbatas
Minggu, 17 Juni 2012 13:14 WIB