Denpasar (ANTARA) - Tim Yustisi Kota Denpasar, Provinsi Bali melakukan penertiban terhadap warga yang tidak menggunakan masker secara benar dan tepat pada kegiatan penertiban protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Kecamatan Denpasar, Barat.
"Dalam upaya menekan penularan COVID-19, kami rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan warga tidak menggunakan masker maka akan didenda di tempat sesuai aturan berlaku. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan. Hari ini kami temukan tiga orang yang salah menggunakan masker sehingga kami berikan pembinaan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Sabtu.
Baca juga: Bali incar wisatawan lokal dengan prokes ketat saat larangan mudik (video)
Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu, kata dia, pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas.
Dewa Sayoga mengaku pihaknya akan terus memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat. Sehingga ke depannya agar tidak ada melanggar protokol kesehatan," katanya.
Untuk kebaikan semua masyarakat, Dewa Sayoga mengaku akan terus mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan cara itu diharap penularan COVID-9 dapat terputus.
Baca juga: Enam WNA di Denpasar didenda Rp1 juta karena langgar prokes
Mengingat kasus terpapar COVID-19 masih tinggi, kata Dewa Sayoga, bahwa saat ini fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas. Maka dari itu masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan.
"Dengan semua mentaati protokol kesehatan maka mata rantai COVID-19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal," katanya.
Tim Yustisi Denpasar tertibkan warga pelanggar prokes COVID-19
Minggu, 9 Mei 2021 8:31 WIB