Amlapura (Antara Bali) - Pensiunan TNI didakwa dengan pasal kepemilikan amunisi secara ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Amlapura, Kabupaten Karangasem, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sugiawan, dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Baharudin Muhammad Saleh alias Tigor memiliki 60 butir amunisi sehingga dianggap melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat 12/1951.
Terdakwa juga memiliki senjata tajam jenis pedang sepanjang 69 centimeter sehingga didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU yang sama. "Aras dua pelanggaran tersebut, terdakwa dapat diancam dengan hukuman penjara masing-masing selama 12 tahun," kata Sugiawan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Wiartha itu, Tigor juga menjalani sidang perdana tentang kepemilikan narkoba dan didakwa dengan Pasal 120 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika.
Senjata dan narkoba itu dibawa terdakwa yang mengendarai sedan menuju Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, untuk menyeberang ke Pelabuhan Lembar, Lombok, pada 3 April 2012.(*/M038)
Pensiunan TNI Didakwa Miliki Senjata Ilegal
Selasa, 12 Juni 2012 16:40 WIB