Denpasar (Antara Bali) - Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Provinsi Bali mengharapkan petikemas yang selama ini diangkut lewat darat, seperti jalan utama Denpasar-Gilimanuk, dialihkan melalui laut.
"Akses Gilimanuk-Denpasar hanya ada satu dan digunakan oleh semua jenis kendaraan. Seharusnya untuk angkutan barang yang menggunakan kontainer dialihkan melalui angkutan laut," kata Ketua Organda Bali Ketut Eddy Dharma Putra di Denpasar, Senin.
Menurut dia, selama ini memang belum ada larangan pengangkutan petikemas 20 fit melalui angkutan darat. Sementara untuk kontainer 40 fit harus menggunakan izin khusus.
"Kendaraan yang mengangkut petikemas 40 fit harus mendapat izin khusus dan pengawalan. Sementara untuk 20 fit masih diperbolehkan," katanya.
Ia mengatakan, untuk petikemas 40 fit memang tak perlu diberikan dispensasi. Mereka secara tegas harus dilarang melalui jalur darat.
Namun demikian, kata dia, sebelum ada aturan tegas mengenai angkutan petikemas 20 fit, persoalan ini akan terus terjadi.
"Di Kota Jakarta, Semarang atau Surabaya sudah menerapkan secara tegas mengenai kebijakan pengangkutan petikemas tersebut," ucapnya.(LHS/T007)