Denpasar (Antaranews Bali) - Dinas Perhubungan Provinsi Bali akan membatasi lalu lintas operasi angkutan barang mulai 12 Juni 2018, sebagai upaya meminimalisasi kemacetan saat arus mudik Idul Fitri 1439 Hijriah.
"Larangan kendaraan angkutan barang ini beroperasi efektif mulai 12-14 Juni mendatang dan juga saat arus balik dari 22-24 Juni 2018," kata Kepala Bidang Keterpaduan Moda Dinas Perhubungan Provinsi Bali Standly Suwandi di sela-sela menggelar rapat koordinasi terkait Rencana Operasi Angkutan Lebaran 2018, di Denpasar, Selasa.
Standly mengemukakan larangan atau pembatasan operasi angkutan barang tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan No 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang dan Penutupan Jembatan Timbang Selama Masa Angkutan Lebaran 2018.
Larangan tersebut berlaku pada jalan nasional (tol dan non-tol) serta jalur wisata di 14 provinsi di Tanah Air termasuk Bali. Sedangkan provinsi lainnya diantaranya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan sebagainya.
"Jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi yaitu kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua," ujar Standly.
Tetapi larangan ini dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak, hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor, serta angkutan motor untuk angkutan mudik gratis.
Terkait dengan pembatasan operasional angkutan barang tersebut, pihaknya juga terus memantapkan sosialisasi.
"Lewat rapat ini, kami juga ingin mengecek kesiapan teman-teman di unit pelayanan bagaimana antisipasi mereka untuk angkutan Lebaran tahun ini karena kami berharap apa yang bisa dicapai di 2017 bisa kita pertahankan bahkan kita tingkatkan," ucapnya.
Menurut dia, secara keseluruhan sesungguhnya apa yang dilakukan para pemangku kepentingan terkait pada Idul Fitri tahun lalu telah menunjukkan hasil yang luar biasa. Selain saat itu tidak ada lagi penumpukan kendaraan di Gilimanuk, kelancaran bisa dimaksimalkan di sana. (WDY)
Dishub Bali batasi operasi angkutan barang
Selasa, 5 Juni 2018 15:38 WIB