Denpasar (Antara Bali) - Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) Provinsi Bali melarang berbagai jenis kendaraan mengangkut barang seperti truk dan kontener masuk dan keluar Pulau Dewata Bali, saat arus mudik Lebaran 2015.
"Ketentuan kendaraan tersebut tidak diperkenankan melintas di jalan raya saat mudik berlangsung," kata Ketua DPD Organda Provinsi Bali, Ketut Edi Dharma, di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, larangan angkutan barang melintas di jalur mudik yang akan dilewati kendaraan seperti bus, motor dan mobil pribadi dimaksudkan untuk menghindari kemacetan yang panjang.
"Jika kendaraan roda empat seperti, truk dan kontener yang berfungsi mengangkut barang-barang yang membawa sepeda motor dan jenis barang lainnya dibiarkan melintas bebas pada saat mudik akan mengganggu dan menimbulkan kemacetan lalu lintas," ujarnya.
"Kami menginginkan arus mudik yang akan dilaksanakan saat lebaran ini, lancar jangan sampai ada antrian panjang yang berlebihan sehingga berdampak mengganggu jalannya arus mudik," ujar Ketut Edi Dharma.
Ia menjelaskan, jika ada yang melanggar bagi pengemudi truk dan kontener akan ditindak tegas dan sanksi yang berat.
Sementara, mengenai mudik gratis yang biasanya diselenggaran berbagai pihak, Organda belum bisa memastikan apakah tahun ini ada mudik gratis atau ditiadakan.
"Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan dari pihak-pihak yang bisa menyelenggarakan hal itu, jikapun ada kami siap untuk menfasilitasi mudik gratis tersebut," ujar Edi Dharma. (WDY)
Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Operasi Saat Mudik
Kamis, 2 Juli 2015 13:54 WIB