Denpasar (Antara Bali) - Ketua Dewan Pendidikan Kota Denpasar Dr Ir Putu Rumawan Salain mendesak dinas pendidikan, pemuda, dan olahraga kabupaten/kota se-Bali memperketat proses pengeluaran rekomendasi izin sekolah swasta.
Rumawan Salain, di Denpasar, Kamis menyampaikan bahwa langkah itu sebagai upaya agar jangan sampai terjadi kelebihan daya tampung siswa dan penyelenggaraan pendidikan yang tidak sesuai dengan standar global.
Menurut dia, bahkan sebelum mengeluarkan rekomendasi, Disdikpora setiap kabupaten/kota harusnya mengkaji secara cermat kesiapan dari sekolah swasta yang mengajukan izin operasional. Terutama terkait ketersediaan gedung sekolah dan tenaga pengajar yang layak serta memadai.
"Jangan sampai disdikpora di daerah justru mengeluarkan rekomendasi izin operasional untuk sekolah swasta yang nyata-nyata tidak punya gedung sekolah," kata dosen di Universitas Udayana itu.
Terlebih, lanjut dia, sekolah negeri yang dipinjam pakai untuk sekolah swasta itu berstatus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), yang sesuai ketentuan tidak boleh ditumpangi oleh sekolah lain.
sementara itu, Kadisdikpora Bali, Anak Agung Ngurah Gde Sujaya mengakui memang terkait rekomendasi izin sekolah swasta telah diselenggarakan di setiap disdikpora kabupaten/kota se-Bali, namun pihaknya telah berupaya melakukan verifikasi juga untuk memvalidasi data antara yang diusulkan dengan kenyataan di lapangan.(LHS/T007)
Perketat Izin Operasional Sekolah Swasta
Kamis, 7 Juni 2012 17:06 WIB