Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melanjutkan program vaksinasi COVID-19 di Bulan Puasa Ramadhan, menyusul Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 yang menyatakan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.
"Berdasarkan rekomendasi tersebut pelaksanaan vaksinasi akan tetap kita lanjutkan selama bulan Ramadan, termasuk untuk tentunya kalangan muslim maupun kalangan nonmuslim," ujar Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual yang dipantau di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskam proses vaksinasi dilakukan pada siang hari saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
"Dan dapat juga kita lakukan di malam hari, selama juga tidak mengganggu ibadah malam pada bulan Ramadhan," katanya.
Kemenkes mendorong koordinasi dengan para pengurus masjid bersama puskesmas melalui RT, RW, ataupun lurah, serta kepala desa setempat untuk menjadwalkan vaksinasi setelah ibadah puasa di siang hari.
Baca juga: Kemenkes: Tak mungkin pemerintah distribusikan vaksin bermasalah
"Tentunya kita mengetahui kita harus meniatkan vaksinasi COVID-19 sebagai ikhtiar kita untuk menjaga kesehatan di bulan Ramadan ini," kata Siti.
Ia mengimbau calon penerima vaksin mengupayakan istirahat yang cukup, makan makanan yang bergizi dan seimbang, serta tetap mencukupi kebutuhan cairan saat sahur.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa karena dilakukan dengan injeksi intramuskular atau menyuntikkan vaksin melalui otot. Dengan cara tersebut, secara ketentuan hukum tak membatalkan puasa.
Selain itu, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa hukum rapid tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) atau swab test tidak membatalkan ibadah puasa.
Baca juga: Kemenkes: Aman, stok vaksin untuk manula dan pelayan publik