Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Kamis, mengatakan dari 21 pelanggar itu, 13 orang didenda di tempat dan delapan orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
"Jika kemudian hari mereka kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas," kata Dewa Sayoga.
Pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, namun masih saja ditemukan orang yang melanggar.
Untuk kebaikan bersama, ia mengimbau masyarakat menaati protokol kesehatan.
Ia mengharapkan, masyarakat mengikuti 6M dalam upaya menurunkan angka COVID-19, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.
Dengan langkah itu, pihaknya mengharapkan penularan COVID-19 dapat diputus, mengingat kasus yang positif COVID-19 saat ini masih banyak sedangkan fasilitas dan tenaga kesehatan terbatas.
Maka dari itu, Dewa Sayoga menegaskan masyarakat sadar akan pentingnya menaati protokol kesehatan.
"Kami harapkan semua warga menaati protokol kesehatan maka mata rantai COVID-19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal," ujarnya.
Pewarta: I Komang SupartaEditor : Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.