Surabaya (ANTARA) - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur memutuskan hukum vaksinasi COVID-19 adalah wajib, karena itu tidak menaati (menolak) perintah pemerintah yang tidak menyalahi syara' adalah terlarang (haram).
"Itu hasil keputusan Bahtsul Masail Syuriyyah PWNU Jatim di Surabaya tentang hukum vaksinasi COVID-19," ujar Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim KH Ahmad Asyhar Shofwan di Surabaya, Rabu.
Didampingi Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim K Muh Anas, Pimpinan sidang Bahtsul Masail itu menjelaskan lima alasan vaksinasi wajib ditaati.
Baca juga: Majelis Agama di Bali dukung vaksinasi COVID-19
Alasan pertama merupakan ikhtiar atau usaha menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia.
Kedua, kata dia, perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah maka mengokohkan hukum wajib tersebut sehingga tidak menaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak menyalahi syara' adalah dilarang (haram).
Kemudian, vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran COVID-19 yang merupakan upaya paling efektif sehingga harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.
Berikutnya, kata dia, jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan RI adalah suci, sebab pada produk akhirnya tidak mengandung unsur najis sama sekali.
"Kelima, program vaksnasi ini agar pemerintah mulai pusat sampai yang paling bawah menyelenggarakan dengan sepenuh hati, jujur dan bertanggung jawab," ucap dia.
Vaksin Halal
Sementara itu, Ketua PWNU Jatim KH Marzuqi Mustamar memastikan semua produk vaksin yang datang ke Indonesia dan diberikan untuk masyarakat adalah halal.
"Vaksin COVID-19 haram adalah hoaks. Intinya bahwa semua jenis vaksin yang datang ke Indonesia, dari prosedur proses pembuatan dan akhir pembuatan itu suci," katanya.
Baca juga: Arab Saudi wajibkan Vaksin COVID-19 untuk Haji 2021
Kiai Marzuqi menjelaskan bahwa masih beredar pembahasan terkait vaksin COVID-19 bersinggungan dengan unsur babi.
"Vaksin yang didatangkan ke Indonesia tidak ada jenis babi. Semua vaksin itu halal. Fatwa ulama di luar Indonesia juga mengatakan serupa, vaksin halal," tutur Pimpinan Pondok Pesantren Sabiilul Rosyad Malang tersebut.
Ia meminta masyarakat, khususnya warga Nahdliyyin tidak perlu khawatir, sebab vaksin COVID-19 disuntikkan untuk menambah imunitas terhadap virus SARS CoV-2.
"Sehingga tidak ada lagi orang yang terkena COVID-19, dan mudah-mudahan bencana ini segera berakhir," tutur dia.
NU Jatim: Hukum vaksinasi adalah wajib
Kamis, 11 Maret 2021 7:45 WIB