Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman 17 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Rindayani.
Selain diganjar hukuman 17 tahun penjara, dalam persidangan di PN Denpasar yang diketuai majelis hakim AA Ketut Anom Wirakanta juga menjatuhkan hukuman pidana denda Rp1 miliar subsidair satu tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Anom. Wirakanta mengatakan terdakwa Kedibone terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terhadap putusan hakim yang lebih ringan dua tahun itu dibandingkan tuntutan JPU, terdakwa Kedibone langsung menyatakan menerima.
Sebelumnya, warga Afrika berkulit putih ini ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bali pada 23 Oktober 2011 setibanya di Bandara Ngurah Rai. Ditemukan dua bungkusan dibalut selotip hitam di dalam rongga kopernya yang berisi methampethamine atau sabu-sabu seberat 2,458 kilogram bruto.(LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.