Denpasar (Antara Bali) - Ronald S Semanda (38), warga negara Uganda yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 1,141 kilogram ke Bali dituntut hukuman 15 tahun oleh jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Puji Harian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Tangkas menjerat terdakwa dengan Pasal 113 Ayat 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menuntut agar mejelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 2 tahun penjara," ujar jaksa.
Menurut jaksa, terdakwa telah secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk buka tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan pledoi atau pembelaan, karena terdakwa bukan pengimpor seperti dalam Pasal 113, tetapi terdakwa hanyalah kurir yang seharusnya dikenakan Pasal 115. (PWD/M038)