Denpasar (Antara Bali) - Warga negara Afrika Selatan, Nomakorinte Christabell Nyolukana (46), terancam hukuman mati terkait kasus dugaan penyelundupan narkoba.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Astawa mendakwa Christabell dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat satu kilogram lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.
Selain Pasal 112, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 115 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena telah mengimpor dan menyalurkan narkotika tersebut.
Dalam sidang dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim John Tony Hutauruk itu, terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan pada Senin (5/11) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(**)