"Kita lakukan tindakan tegas, kita amankan mereka. Karena kita sudah imbau untuk tidak melakukan aktivitas kegiatan tapi mereka malah melakukan (aksi demo). Apalagi Bali khususnya Denpasar sedang menerapkan PPKM,"kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di Denpasar, Bali, Senin.
Ia mengatakan bahwa dari aksi pembubaran tersebut, sebanyak 20 hingga 30 orang perwakilan diamankan ke Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kita amankan, kita ambil keterangan, kita dalami maksudnya dan tujuannya, nanti kalau memang ada indikasi ada kesengajaan untuk melawan hukum ya kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,"jelasnya.
Pembubaran dilakukan menjelang pelaksanaan aksi oleh Papua di Bali bernama Front Masyarakat Peduli Papua di wilayah Renon, Denpasar, Bali. Kata dia pembubaran ini dilakukan karena Bali khususnya wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung sedang memberlakukan PPKM.
Kapolresta mengatakan sebelumnya pihak Front Masyarakat Peduli Papua sudah diberi larangan untuk melakukan aksi saat pandemi, namun kelompok tersebut tetap menggelar aksi.
"Kita sudah kasi tahu ke mereka, sampai aturan PPKM kita tunjukkan ke mereka, mereka masih membangkang. Jadi sekali lagi, pembangkangan mereka seolah-olah tidak mau tahu dengan saat ini bahwa Bali saat ini kita lagi bergotong royong bahu membahu untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 malah mereka mau melaksanakan aksi yang tidak jelas arah dan tujuannya,"ucap Kapolresta.
Ia menjelaskan dari pengakuan peserta aksi tersebut bahwa ini merupakan bentuk solidaritas. Namun, kata Kapolresta kita duga ada oknum yang mencoba menumbuhkan seolah-olah ini adalah aksi solidaritas.
Ia menegaskan bahwa Papua adalah Indonesia dan Indonesia adalah Papua, jadi tidak ada pemikiran lainnya. Saat ini pemerintah berupaya bukan hanya bagi Papua saja tapi seluruh daerah-daerah terluar untuk memastikan pembangunan di Indonesia merata.
Sebelumnya, Front Masyarakat Peduli Papua menyatakan sikap terkait dengan penolakan otonomi khusus Papua Jilid II, menolak pemekaran-pemekaran daerah otonomi baru diatas tanah Papua, hentikan operasi militer di Ndugama, di Intan Jaya, di Puncak Jaya serta tarik militer organik dan on organik di seluruh Papua, serta beberapa tuntutan lainnya.