"Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi retribusi Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) atas nama IWT dan IND pada JPU di Kejari Karangasem hari ini," kata Kasi Pidsus Kejari Karangasem M Matulessy, saat dikonfirmasi di Karangasem, Bali, Senin.
Ia mengatakan bahwa saat diperiksa oleh jaksa penuntut umum, kedua tersangka juga didampingi oleh masing-masing penasehat hukum. Selanjutnya, berkas kedua tersangka ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk dilakukan proses persidangan.
Matulessy menjelaskan tersangka IND merupakan ASN aktif di Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem dan tersangka IWT pensiunan di Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem.
"Tersangka IWT adalah mantan PPK-SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan) pada Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem periode 2011-2016 sedangkan tersangka IND adalah bendahara penerimaan periode 2011-2016 pada Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem,"katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Primair (utama) Pasal 2 ayat (1) Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia mengatakan terhadap dua tersangka ini tetap dilakukan penahanan kota selama 20 hari kedepan. Kata dia, terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan rutan karena telah kooperatif dalam penyidikan dengan mengembalikan potensi kerugian negara (KN) sesuai dengan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dilakukan penahanan kota selama 20 hari. Kalau pertanyaannya kenapa bukan penahanan rutan? Kembali lagi bahwa sejak penyidikan kedua tersangka sudah sangat kooperatif dengan mengembalikan potensi kerugian keuangan negara yang jumlahnya sama sesuai dengan audit BPKP perwakilan Provinsi Bali di Denpasar," ucap Kasi Pidsus.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Karangasem juga sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi dana bedah rumah di Tianyar yang merupakan hibah dari kabupaten Badung senilai Rp20,250 miliar dan dugaan penyimpangan pengadaan masker oleh Dinas Sosial Kabupaten Karangasem. Adapun nilai pengadaannya sebesar Rp2,9 miliar.