Singaraja (Antara Bali) - Vonis Pengadilan Negeri (PN) Singaraja meringankan pembayaran denda atas praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buleleng.
Dalam sidang di PN Singaraja, Kamis, Ketut Sudira selaku ketua majelis hakim memvonis terdakwa Gede Tusan Widnyana untuk membayar denda sebesar Rp700 ribu.
Denda yang wajib dibayar pelaku politik uang dalam Pilkada Buleleng pada 22 April 2012 itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Singaraja, Rabu (23/5), sebesar Rp1 juta.
Oleh karena itu JPU Gede Putu Astawa yang menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Majelis hakim beranggapan bahwa Gede Tusan Widnyana terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar Pasal 117 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam membacakan amar putusan, Ketut Sudira juga beranggapan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana berupa pemberian uang untuk memilih salah satu pasangan calon sebagaimana dilaporkan oleh Gede Mara, warga Lingkungan Bantangbanua, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Buleleng.
Dalam melaporkan perbuatan terdakwa, Gede Mara menyertakan barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp50 ribu, empat lembar stiker bergambar pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Buleleng dari Partai Demokrat, Tutik Kusuma Wardhani-Komang Nova Sewi Putra, dan dua potongan kertas putih yang berisi tulisan nama Gede Mara, Kadek Murdiasih, Ketut Darma, dan Nengah Taman.(MDE/M038/T007)
Vonis Hakim Ringankan Pelaku Politik Uang
Kamis, 24 Mei 2012 15:12 WIB