Tabanan (ANTARA) - Sesuai Surat Edaran Mendagri, Pemerintah Kabupaten Tabanan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menerapkan PPKM berbasis mikro untuk tingkat Desa, mulai tanggal 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021.
Hal itu diungkapkan dalam kegiatan Rapat Koordinasi tindak lanjut terkait PPKM Tahap III di Kabupaten Tabanan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila, di ruang rapat lantai III kantor Bupati setempat, Senin.
Baca juga: Selasa, Jembrana mulai laksanakan PPKM mikro
Sekda I Gede Susila mengatakan PPKM berbasis mikro ini adalah tindak lanjut dari PPKM tahap I dan Tahap II sebelumnya. Mengingat pelaksanaan dua PPKM tersebut belum memberikan hasil yang maksimal terhadap penurunan covid-19, khususnya di Kabupaten Tabanan.
“Hal ini menyebabkan masih diperlukan pengetatan-pengetatan dan penguncian-penguncian, terhadap pelaksanaan PPKM sesuai intruksi Mendagri yang harus memberlakukan PPKM berbasis mikro yang dilakukan pada kegiatan di RT/RT. Kalau kita di tingkat Desa ataupun Desa adat,” ujar Susila.
Penerapan PPKM berbasis mikro yakni berbasis Desa untuk di Tabanan akan dilaksanakan sesuai dengan zona-zona penyebaran Covid-19, yakni zona merah, oranye, kuning dan hijau. Di setiap zona akan diterapkan PPKM yang berbeda guna lebih mengoptimalkan penerapan PPKM, sehingga mampu memutus penyebaran pandemi ini.
Susila menambahkan, dalam instruksi ataupun Surat Edaran Mendagri yang diberikan kepada masing-masing peserta rakor, telah dijelaskan bagaimana penanganan-penanganan PPKM di setiap zona juga tentang pembentukan posko-posko di setiap wilayah sudah diatur sedemikian rupa. Tinggal pelaksanaan di masing-masing wilayah.
“Silakan lakukan langkah-langkah penting sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Disiplinkan masyarakat agar tidak kecolongan dan memang sangat perlu waktu bagi kita. Hal ini sudah jelas di Mendagri dan tidak mempengaruhi antar desa dengan desa lainnya. Bukan berarti yang di zona merah tidak bisa dimasuki orang luar desa, namun dibatasi kegiatan upacara adat, ibadah, dan lainnya,” imbuh Susila.
Baca juga: Gubernur Bali batasi operasional usaha hingga pukul 21.00 WITA
Kapolres Tabanan Mariochristi P.S Siregar mengatakan dalam PPKM berbasis mikro ini sudah tentu pengetatan-pengetatan dilakukan di wilayah desa yang terdiri dari banjar-banjar. Ia menegaskan Kades merupakan ketua posko di tingkat desa.
Kepada seluruh pihak terkait agar tidak mementingkan diri sendiri dan jangan pernah lelah melaksanakan PPKM ini demi meminimalisir penyebaran covid-19 ini.
“Sudah satu tahun kita menghadapi ini. Jangan berbicara saya paling capek, saya paling susah. Tidak. Musuh terbesar kita saat ini adalah lawan diri kita sendiri dan berjuang melewati pandemi ini,”imbuhnya.
Dandim 1619 Tabanan Toni Sri Hartanto menambahkan dalam menghadapi ini diperlukan komitmen yang sama dari semua pihak.
“Dalam masa pandemi ini kita harus punya komitmen yang seratus persen untuk penanganan pandemi ini. Mustahil kalau kita tidak punya komitmen, mustahil hanya diri kita sendiri, TNI sendiri, hanya POLRI sendiri, hanya Satpol PP sendiri ataupun aparat Pemda sendiri. Kita harus berkomitmen untuk bisa bersama-sama untuk melaksanakan pencegahan dan pengurangan ataupun sampai hilang pandemi ini," katanya.
PPKM mikro ini sudah merambah sampai wilayah terkecil di Desa. Oleh karena itu mohon para Camat yang ada dibawah Bupati bener-bener memonitor dan memberikan perintah yang jelas kepada Kepala Desa agar bener-bener memahami wilayah masing-masing. Sehingga semua Kepala Desa memahami setiap zona yang ada di wilayahnya, jangan sampai Kepala Desa tidak paham mana yang masuk zona merah, oranye, kuning dan hijau,”katanya.
Selasa, Tabanan mulai terapkan PPKM Mikro
Senin, 8 Februari 2021 20:24 WIB