Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan menolak rencana pembangunan vila di hutan Dasong, kawasan Danau Buyan-Danau Tamblingan, Kabupaten Buleleng, terkait permohonan tambahan konsesi lahan hutan yang diajukan PT Nusa Bali Abadi.
"Kami konsisten dengan penolakan pemerintah provinsi yang sudah dilakukan sejak 2005. Sekda Bali saat itu sudah mengirim surat atas nama gubernur. Bahkan saya sendiri sudah dua kali meminta Menteri Kehutanan untuk mencabut izin terdahulu, tetapi memang sampai saat ini belum dicabut," katanya di Denpasar, Jumat.
Gubernur Pastika, seusai bertemu dengan organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Kerja Advokasi Lingkungan (Kekal) Bali terkait penolakan mereka terhadap pembangunan vila dan izin pengusahaan pariwisata alam, mengharapkan PT Nusa Bali Abadi dapat menghargai kearifan lokal yang ada.
"Sadarlah kalau mau berusaha di Bali benar-benar mengikuti nilai-nilai lokal yang dijunjung masyarakat kita secara keseluruhan," ujarnya.
Ia tidak memungkiri jika kewenangan pemberian hak konsesi hutan berada pada Menteri Kehutanan, pemerintah provinsi hanya memberikan rekomendasi.
Terkait dengan adanya pandangan yang menyebut izin pemanfaatan hutan yang tak lintas kabupaten sehingga tidak memerlukan rekomendasi gubernur, kata Pastika, itu sungguh hal yang keliru.(LHS)
Gubernur Bali Tolak Pembangunan Vila Dasong
Jumat, 11 Mei 2012 15:20 WIB