"PHDI Bali jelas seperti dulu menyampaikan bahwa pembangunan vila di sana tidak relevan dengan konsep tapa wana (hutan larangan). Dari sisi agama, di kawasan hutan itu tidak boleh sebenarnya ada aktivitas yang tidak menunjang kehidupan keagamaan," katanya, di Denpasar, Kamis.
Sudiana menyampaikan pernyataan itu terkait dengan permohonan tambahan konsesi lahan seluas 102 hektare di hutan Dasong yang dilakukan oleh PT Nusa Bali Abadi (NBA) yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan vila dan resor.
Sekalipun itu termasuk wilayah hutan konservasi yang merupakan wewenang pemerintah pusat, ucap dia, seharusnya mereka minta pertimbangan juga pada masyarakat dan pemerintah daerah.
"Jangan sampai nanti hanya berdasarkan pertimbangan ekonomis. Harus diperhatikan pula pertimbangan spiritual, tradisi, adat, budaya dan agama di daerah kita," ujarnya.(LHS/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026