"Sesuai Maklumat Kapolri terkait pelarangan terhadap kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan menyalakan kembang api dan petasan dengan dasar itu nanti kita akan memberikan tindakan tegas kepada warga ataupun pada badan usaha yang masih memaksakan untuk menyalakan kembang api dan berkaitan dengan pelaksanaan protokol kesehatan," kata dia, saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa.
Ia menegaskan, tidak ada penutupan daerah wisata, dan tempat hiburan lainnya menjelang tahun baru namun para pelaku usaha wajib memenuhi aturan penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Kakorlantas cek pelaksanaan tes swab antigen acak di Bali
Baca juga: Kakorlantas cek pelaksanaan tes swab antigen acak di Bali
Selain itu, dia mengatakan tidak memberlakukan jam malam karena situasi dan kondisi di wilayah hukum Polres Badung masih kondusif dan aman.
"Untuk kegiatan malam tahun baru terutama kegiatan kerumunan yang mungkin biasanya dilaksanakan warga pada tahun-tahun sebelumnya, kami tetap berpatroli melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan di tempat-tempat yang rawan kerumunan," kata dia.
Ia bilang, jika saat malam pergantian tahun itu ditemukan kegiatan berkerumun maka secara langsung dibubarkan. "Yang pasti melarang dan membubarkan apabila ada kegiatan kerumunan. Lebih baik diam di rumah saja dan berbagi kasih kepada saudara-saudaranya yang lebih membutuhkan," ucap dia.
Selain itu, untuk evaluasi selama 2020 yang dihadapkan pada masa pandemi Covid-19 ini, beberapa kasus kriminal masih terjadi.
"Awal pandemi itu ada penurunan dan dua sampai tiga bulan terakhir memang ada peningkatan tetapi belum ada kajian ya apakah yang terkait dengan pandemi atau tidak tetapi memang secara data untuk wilayah hukum Polres Badung kami ada peningkatan kejahatan. Namun demikian kami tetap bekerja dengan protokol kesehatan tetapi untuk mengungkapkan kejahatan yang terjadi," katanya.