"Sebelum menerima tawaran bekerja di luar negeri, sebaiknya teliti dulu perusahaan yang hendak memberangkatkan, apakah berizin atau tidak," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana I Ketut Wiaspada di Negara, Senin.
Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kerja, Dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Jembrana Putu Wardana menambahkan bahwa untuk dapat memberangkatkan tenaga kerja ke Jepang, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) harus bekerja sama dengan koperasi di Jepang.
Selain itu, PPTKIS harus terdaftar di 'Japan International Training Corporation' (JITCO) sebagai lembaga resmi pemerintah negeri Sakura itu. Menurut Wardana, saat ini ada 81 lembaga di Indonesia yang terdaftar dan aktif sebagai mitra JITCO.(GBI/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.