Denpasar (Antara Bali) - Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali Jro Mangku Gde Suwena Putus Upadesa mengatakan, adat, budaya, dan ajaran agama memperkokoh institusi desa adat di Pulau Dewata.
"Warga Bali yang terhimpun dalam 1.483 desa pakraman (adat) tersebar di delapan kabupaten dan satu kota menyatu dalam kegiatan adat, ritual, dan budaya dengan lebih mengedepankan kebersamaan," katanya di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, peran dan fungsi dasa pekraman diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 yang direvisi menjadi Perda Nomor 3/2003 tentang Desa Pakraman.
"Guna mengatur dan mengorganisasinya lebih lanjut telah dibentuk organisasi MUDP Provinsi Bali, MUDP kabupaten/kota, kecamatan hingga, dan desa pakraman," kataMangku Suwena.
Sementara itu, Guru Besar Antropologi Fakultas Sastra Universitas Udayana Prof Dr I Gde Parimartha dalam kesempatan terpisah menjelaskan, desa pakraman bagaikan "republik kecil" yang memiliki aturan adat tersendiri yang wajib ditaati oleh seluruh warganya.
Bahkan hal itu mampu mengilhami berdirinya "Adat Law School" Universitas Leiden, Belanda, pada awal abad ke-20, dan diyakini sebagai sebuah inspirasi dari keberadaan hukum adat di Bali.(*/M038)
Budaya-Agama Perkokoh Desa Adat
Jumat, 4 Mei 2012 8:07 WIB