Badung, Bali (ANTARA) - Masa tugas I Ketut Lihadnyana yang menjabat sebagai Pjs Bupati Badung, Provinsi Bali, setelah ditunjuk oleh Mendagri sejak 26 September 2020 resmi berakhir pada 4 Desember 2020.
"Untuk itu, hari Sabtu (5/12), akan dilakukan serah terima jabatan dari penjabat sementara kepada Bupati definitif yang sudah berakhir masa cutinya," ujar Ketut Lihadnyana di Mangupura, Jumat.
Terkait dengan tugas yang diberikan oleh Mendagri kepada penjabat sementara selama ia menjabat terdapat lima hal yaitu, memimpin urusan pelaksana pemerintah, menjaga kondusivitas, memfasilitasi Pilkada, penyusunan RAPBD Tahun 2021, dan memastikan penanganan COVID-19 agar bisa berjalan secara maksimal.
"Tugas-tugas itu bisa berjalan ketika Sekda Badung bersama organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Badung memberikan dukungan sehingga saya berupaya untuk berbagi pengalaman terkait dengan masalah tata kelola pemerintahan, tata kelola keuangan, menjalankan program kegiatan termasuk penyusunan APBD tahun 2021 yang dijadikan pedoman untuk dijalankan oleh eksekutif yang sudah disahkan," katanya.
Ketut Lihadnyana menambahkan, dirinya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Pjs Bupati Badung ada yang belum dapat disampaikan atau ada kekurangan dalam menyampaikan ucapan maupun tutur kata dalam melaksanakan tugas.
"Atas nama pribadi dan keluarga saya mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila selama saya mengemban tugas selaku penjabat sementara, ada hal-hal yang kurang berkenan. Semoga kita semuanya senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan dikaruniai kesehatan dan keselamatan," ungkapnya.
Baca juga: APBD Kabupaten Badung 2021 ditarget Rp3,8 triliun
Sementara itu, Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada I Ketut Lihadnyana yang telah melaksanakan tugas selaku Pjs Bupati Badung selama dua bulan lebih.
"Selama kepemimpinan Pjs Bupati di Kabupaten Badung hingga saat ini, banyak hal yang telah dilakukan terhadap tata kelola pemerintahan kami di Badung," katanya.
Menurutnya, selama ini juga terlihat suatu sinergitas antara Pjs Bupati terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara di Badung salah satunya terkait penanganan hibah pariwisata sehingga Badung termasuk salah satu kabupaten yang pertama di Bali melakukan penyaluran hibah kepada wajib pajak dalam hal ini perusahaan hotel dan restoran.
Terkait tata kelola pemerintahan, menurut pejabat asal Pecatu ini banyak hal yang sudah dilakukan Ketut Lihadnyana termasuk dalam rangka perencanaan penganggaran APBD Tahun 2021.
Baca juga: Pemkab Badung minta pelaku usaha patuhi aturan bantuan hibah pariwisata
Ia menambahkan, dalam penerapan Permendagri No. 90 Tahun 2019 untuk mengarahkan interpretasi yang sedikit berbeda sehingga Pjs Bupati Ketut Lihadnyana yang meluruskan serta mendapatkan keputusan yang jelas untuk Kabupaten Badung.
"Dengan kehadiran beliau ini, sangat memberikan makna yang luar biasa antara hubungan perangkat daerah dengan ASN di Badung termasuk penanganan COVID-19 di Badung. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pjs Bupati Ketut Lihadnyana yang sudah banyak berbuat demi tata kelola pemerintah di Badung," ujar Adi Arnawa.