Jakarta (Antara Bali) - Kejaksaan Agung, Kamis melakukan rekonstruksi saat DW menerima dana yang diduga suap dari wajib pajak PT Kornet Trans Utama (KTU) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Penyidik membawa tersangka dugaan kepemilikan "rekening gendut" Dhana W sekitar pukul 14.00 WIB ke lokasi rekonstruksi dan kembali lagi ke Gedung Bundar atau Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, di Jakarta, Kamis, menyatakan rekonstruksi itu terkait dengan perbuatan tersangka saat meminta uang ke wajib pajak.
"Itu dalam rangka mendukung pembuktian," ucapnya seraya menyebutkan, rekonstruksi tersebut dilakukan bersama dengan wajib pajak dari PT KTU.(IGT/T007)