Jakarta (ANTARA) -
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Habib Rizieq Shihab mempunyai hak hukum dan kewajiban hukum yang sama seperti warga negara lainnya, sehingga kepulangan Habib Rizieq adalah hak yang harus dilindungi.
"Karena dulu juga waktu pergi, kita berikan hak nya untuk pergi bukan karena kita minta untuk pergi. Sekarang mau pulang kita berikan haknya untuk pulang, karena dia adalah warga negara yang hak-hak nya harus dilindungi," kata Mahfud Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, menanggapi rencana kepulangan Habib Rizieq pada Selasa (10/11).
Menurut dia, pemerintah masih mencatat bahwa Habib Rizieq ini pulang ke Indonesia untuk melakukan revolusi akhlak.
Baca juga: Presiden: tidak ada intervensi SP3 Rizieq
"Revolusi akhlak itu akan menimbulkan kebaikan, oleh sebab itu semuanya harus tertib. Silahkan menjemput, tapi tertib, rukun dan damai, seperti yang selama ini dianjurkan oleh Habib Rizieq," kata Mahfud.
Oleh karena itu, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, kalau ada yang membuat keributan, yang membuat rusuh, maka akan dianggap bukan pengikutnya Habib Rizieq Shihab.
"Kalau pengikutnya Habib Rizieq pasti yang baik-baik, pasti revolusi akhlak," kata Mahfud.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu rencananya pulang ke Tanah Air pada tanggal 10 November 2020. Kepulangan ini setelah Rizieq Shihab selama 3,5 tahun berada di Arab Saudi.
Dia meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak.
Saat itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, kemudian dihentikan atau SP3.
Baca juga: MUI: hormati SP3 Habib Rizieq
Pada bulan November 2015, Habib Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'.
Selain itu, Imam Besar FPI ini juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Namun, kasus ini sudah dihentikan oleh Polda Jawa Barat.