"Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak memiliki kewenangan untuk itu," kata Zainut di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan penyidik kepolisian memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara dugaan pelanggaran pidana. Hal tersebut merupakan perkara yang biasa dan sudah sering terjadi.
Dia mengatakan MUI menghargai keputusan tersebut. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan. (WDY)
Pewarta: Anom PrihantoroEditor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026