"Daerah kita sudah menerapkan (tarif tes RT PCR Rp900 ribu). Diterapkan pada semua fasilitas kesehatan di wilayah ini," kata dr. Ketut Suarjaya, saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa terkait dengan penentuan batasan tarif tes RT-PCR ini, tetap berpedoman pada penetapan pusat. "Kita selalu mengikuti pedoman pusat, setiap ada perubahan kami (di Bali) juga akan menyesuaikan," katanya.
Penetapan batasan tarif RT-PCR di Bali ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Selain itu, terhadap batasan tarif tertinggi ini, juga akan dilakukan evaluasi secara periodik.
Dokter Ketut Suarjaya mengatakan bahwa untuk semua fasilitas kesehatan yang membuka pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri, akan tetap dilakukan pengawasan dari tingkat Kabupaten hingga Provinsi.
"Iya, semua faskes (menetapkan batasan tes RT-PCR tertinggi Rp900). Pengawasan akan dilakukan secara berjenjang dari tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat Provinsi," jelasnya.
Terkait penetapan tarif tertinggi RT-PCR sesuai SE Menkes, Kepala IGD RSUD Wangaya Kota Denpasar, dr. Anak Agung Bagus Dharmayuda, mengatakan mengikuti sesuai dengan yang diberlakukan pusat.
"Kalau untuk kasus COVID-19 rumah sakit memang mendapat bantuan pemeriksaan pasien COVID-19 dari pemerintah. Seharusnya tes RT-PCR memang gratis ditanggung pemerintah, kecuali tes karena permintaan sendiri atau tes mandiri," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa di RS Wangaya belum ada menerima tes RT-PCR mandiri untuk keperluan perjalanan. "Malah mungkin sebaiknya, masker N95 dipakai sebagai syarat perjalanan secara ketat, andaikanpun pasien positif toh tidak menularkan,"ucapnya.