Denpasar (ANTARA) - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali dr. I Gede Putra Suteja menilai narasi dari postingan yang diunggah akun terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx SID (Jrx) pada beberapa waktu lalu, dapat melemahkan semangat tenaga kesehatan, dalam hal ini dokter sebagai garda terdepan penanganan COVID-19.
"Standing" IDI
Sementara itu, pengacara dari terdakwa I Gede Ary Astina (Jrx) yaitu I Wayan Suardana alias Gendo mengatakan bahwa Ketua IDI Bali tidak punya "standing" yang cukup sebagai korban dalam perkara dugaan ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik IDI Bali.
"Ketua IDI Bali tidak punya "standing" yang cukup korban makanya kami keberatan, tapi sebagai pelapor iya, sebagai korban seharusnya Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB ID)," kata Gendo saat ditemui setelah persidangan itu.
Ia mengatakan bahwa dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi telah dihadirkan pertama Ketua IDI Bali, dr Gede Suteja Putra, kedua sekretaris IDI Bali, dr Sudarmaja. Kemudian, persidangan sempat diskors selama kurang lebih 30 menit, lalu dilanjutkan dengan keterangan saksi Wakil Ketua IDI Denpasar, dr Ketut Widiyasa.
"Banyak kronologis yang tidak tepat tadi (dalam persidangan). Salah satunya terkait dengan penerimaan surat kuasa," jelas Gendo.
Dalam perkara ini, Jrx didakwa dengan dua Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan kedua, Jrx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk itu sidang dilanjutkan pada Kamis, (15/10) pukul 10.00 wita, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari jaksa penuntut umum. Adapun sesuai dengan berkas yang diajukan untuk pemeriksaan saksi ahli yaitu ada ahli pidana dari Universitas Udayana, dua orang ahli bahasa serta ahli IT.