"Kami ada dalam penanganan soal COVID-19 ini sedangkan postingan-postingan Jrx bisa selamanya dan beberapa hari sehingga menurunkan semangat kami. Kemudian, menuduh ini itu padahal adik-adik saya sudah bekerja sekuat tenaga. Dengan ada perkataan demikian membuat kami jadi lemah dan masyarakat tidak percaya dengan apa yang kita laksanakan di lapangan," kata I Gede Putra Suteja saat ditemui usai mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan bahwa setiap postingan dari hari ke hari dengan bentuk narasinya tetap yaitu menjelaskan bagaimana organisasi dibilang kacung dan sebagainya.
"Setiap organisasi kalau dibilang kacung tidak terima juga, kami manusia juga harus diberikan penghargaan juga sebagai manusia. Kami manusia punya rasa, beberapa anggota saya sudah meninggal dan beberapa masyarakat yang tidak terlayani karena dokternya meninggal. Jangan semangat kami dibuat lemah dengan postingan-postingan itu," katanya.
Dengan adanya postingan-postingan tersebut, kata dia, setelah melalui proses rapat dalam pertemuan virtual anggota IDI, maka pada 14 Juni 2020 diputuskan untuk melapor ke Polda Bali.
"Dia orang baik tetapi anggota saya di belakang. 8 jam pakai APD tidak bertemu keluarga beberapa hari dan diikuti dengan narasi begini. Saya sebagai anggota profesi kan harus menjaga marwahnya teman-teman, marwah profesi saya jaga. Dia orang baik tapi narasi dia yang membuat kami melaporkan ini. Melihat dia orang baik dari sisi beberapa kegiatan sosial dia kan banyak," ucap Suteja.
Sementara itu, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut, majelis hakim juga mengajukan pertanyaan kepada saksi pelapor (Ketua IDI Bali) terkait pelaporan postingan Jrx SID.
"Dari sana teman-teman grup WA meminta kepada saya melaporkan saja hal ini. Pada saat itu, teman-teman di lapangan berjuang demi COVID-19 tapi terganggu atas postingan tersebut, seperti contoh sebut kacung WHO," katanya.
"Standing" IDI
Sementara itu, pengacara dari terdakwa I Gede Ary Astina (Jrx) yaitu I Wayan Suardana alias Gendo mengatakan bahwa Ketua IDI Bali tidak punya "standing" yang cukup sebagai korban dalam perkara dugaan ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik IDI Bali.
"Ketua IDI Bali tidak punya "standing" yang cukup korban makanya kami keberatan, tapi sebagai pelapor iya, sebagai korban seharusnya Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB ID)," kata Gendo saat ditemui setelah persidangan itu.
Ia mengatakan bahwa dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi telah dihadirkan pertama Ketua IDI Bali, dr Gede Suteja Putra, kedua sekretaris IDI Bali, dr Sudarmaja. Kemudian, persidangan sempat diskors selama kurang lebih 30 menit, lalu dilanjutkan dengan keterangan saksi Wakil Ketua IDI Denpasar, dr Ketut Widiyasa.
"Banyak kronologis yang tidak tepat tadi (dalam persidangan). Salah satunya terkait dengan penerimaan surat kuasa," jelas Gendo.
Dalam perkara ini, Jrx didakwa dengan dua Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan kedua, Jrx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk itu sidang dilanjutkan pada Kamis, (15/10) pukul 10.00 wita, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari jaksa penuntut umum. Adapun sesuai dengan berkas yang diajukan untuk pemeriksaan saksi ahli yaitu ada ahli pidana dari Universitas Udayana, dua orang ahli bahasa serta ahli IT.
"Standing" IDI
Sementara itu, pengacara dari terdakwa I Gede Ary Astina (Jrx) yaitu I Wayan Suardana alias Gendo mengatakan bahwa Ketua IDI Bali tidak punya "standing" yang cukup sebagai korban dalam perkara dugaan ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik IDI Bali.
"Ketua IDI Bali tidak punya "standing" yang cukup korban makanya kami keberatan, tapi sebagai pelapor iya, sebagai korban seharusnya Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB ID)," kata Gendo saat ditemui setelah persidangan itu.
Ia mengatakan bahwa dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi telah dihadirkan pertama Ketua IDI Bali, dr Gede Suteja Putra, kedua sekretaris IDI Bali, dr Sudarmaja. Kemudian, persidangan sempat diskors selama kurang lebih 30 menit, lalu dilanjutkan dengan keterangan saksi Wakil Ketua IDI Denpasar, dr Ketut Widiyasa.
"Banyak kronologis yang tidak tepat tadi (dalam persidangan). Salah satunya terkait dengan penerimaan surat kuasa," jelas Gendo.
Dalam perkara ini, Jrx didakwa dengan dua Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan kedua, Jrx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk itu sidang dilanjutkan pada Kamis, (15/10) pukul 10.00 wita, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari jaksa penuntut umum. Adapun sesuai dengan berkas yang diajukan untuk pemeriksaan saksi ahli yaitu ada ahli pidana dari Universitas Udayana, dua orang ahli bahasa serta ahli IT.