Denpasar (ANTARA) - Jaksa penuntut umum melalui juru bicaranya yaitu Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto memberikan tanggapan perihal vonis dari majelis hakim terhadap Jerinx atau Jrx SID, yakni satu tahun dua bulan penjara, bahwa putusan tersebut telah melalui proses yang sesuai sehingga dapat memutuskan kebenaran materiil.
Jaksa tanggapi vonis Jerinx SID
Kamis, 19 November 2020 22:24 WIB
"Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan berdasarkan kebenaran materiil dari alat-alat bukti di persidangan pidana ini dan tidak mendasarkan pada asumsi-asumsi yang ada," kata Luga saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis malam.
Ia mengatakan terhadap putusan pemidanaan penjara selama satu tahun dan dua bulan terhadap terdakwa I Gede Aryastina als Jrx, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan sikap pikir-pikir dalam persidangan. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam tujuh hari kedepan, akan ada sikap Jaksa Penuntut Umum, apakah menerima atau menolak putusan.
"Kalau dari putusan ini terdakwa mengajukan banding itu kan dia menggunakan haknya terhadap tidak puasnya akan putusan tersebut. Tentunya kami diberikan hak nanti untuk menjawab dalam kontra memori banding. Jadi nanti sebagai tindak lanjut pernyataan bandingnya tersebut, bahwa terdakwa diwajibkan membuat memori,"jelasnya.
Dikatakannya, sikap jaksa penuntut umum nantinya dalam kontra memori banding akan menjawab apa yang dipersoalkan dalam memori banding tersebut.
"Bahwa majelis hakim telah menemukan dan memutuskan kebenaran materiil apa dipersidangan karena inti persidangan pidana itu kan mencari kebenaran materiil. Kemudian banyaknya opini-opini selama ini, ya inilah yang kami apresiasi, dan hakim memutus berdasarkan alat bukti bukan asumsi belaka," ucap Luga.
Sementara itu, pengacara terdakwa Jrx, Sugeng Teguh Santoso usai persidangan mengatakan bahwa ekspresi Jrx cukup kecewa dengan putusan majelis hakim.
"Ekspresi Jrx cukup kecewa dengan putusan ini, itu sudah jelas. Jadi kita akan meresponnya dengan cermat, dan Jrx menyatakan akan menggunakan waktu berpikir selama tujuh hari begitu juga sama seperti jaksa tujuh hari," kata Sugeng.
Menurutnya, hal-hal yang diajukan oleh saksi ahli bahasa yang menjadi kunci dari kasus ini yaitu Drs Jiwa Atmaja sama sekali tidak dipertimbangkan, karena perkara ini berlandaskan pada pertimbangan ahli.
"Penjelasan Ahli bahasa Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan banyak. Keterangan dari Jiwa Atmaja ini yang bisa membuat putusan lebih baik untuk Jrx," ucapnya.