Denpasar (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat hingga Minggu (4/10) tingkat kesembuhan pasien positif COVID-19 di daerah setempat sebesar 83,46 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi.
"Hari ini ada tambahan 130 pasien positif COVID-19 yang telah sembuh," kata Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Bali yang juga Sekda Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Minggu.
Dengan tambahan 130 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatif menjadi sebanyak 7.816 orang (83,46 persen).
"Untuk hari ini juga ada tambahan 111 kasus baru, sehingga jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 hingga hari ini menjadi 9.365 orang," ucapnya.
Baca juga: Sekda Denpasar apresiasi Pameran Foto "Grubug Ageng" dalam "Denpasar Festival 2020" (video)
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga melaporkan pada hari ini ada penambahan empat pasien yang meninggal dunia, sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 291 orang atau 3,11 persen dari total kasus.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering) sebanyak 1.258 orang atau 13,43 persen dari total kasus.
Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.
"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja," kata mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.
Baca juga: 82,83 persen tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Bali
Dewa Indra mengingatkan bahwa upaya pengendalian dan pencegahan COVID-19 bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat.