"Terkait pemberitaan di beberapa media yang menyatakan terjadi penyekapan oleh oknum TNI AD, Pelda Muhaji, adalah tidak benar, karena penjelasan dari Pelda Muhaji bahwa pihak dari Hendra (pihak yang sekarang menempati tanah) sendiri sengaja memancing dan menghendaki hal itu dilakukan, sehingga nantinya akan diberitakan oleh media," kata Harianto, dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Minggu.
Ia menjelaskan, Muhaji merupakan pemilik lahan yang sah sesuai bukti bayar pajak dan SHM bernomor 11392 yang dikeluarkan BPN Provinsi Bali pada April 2020 lalu, sedangkan Hendra yang saat ini menempati tanah itu, mengaku telah mengontrak atau menyewa tanah dan bangunan tersebut hingga 2024.
Baca juga: Pemkab Klungkung - BPN selesaikan sengketa tanah negara di Nusa Penida
Selain itu, Hendra juga menyebutkan tanah tersebut telah di oper kontrak dari penghuni sebelumnya bernama Gono. Hal itu tercantum dalam surat perjanjian oper kontrak dengan sepengetahuan I Ketut Geda Fujiyama dan tertuang dalam perjanjian oper kontrak yang ditandatangani oleh Lurah Sesetan dan Kepala Lingkungan Dukuh Sari serta pemilik tanah atas nama I Ketut Gede Fujiyama.
Baca juga: Pemkab Klungkung - BPN selesaikan sengketa tanah negara di Nusa Penida
Selain itu, Hendra juga menyebutkan tanah tersebut telah di oper kontrak dari penghuni sebelumnya bernama Gono. Hal itu tercantum dalam surat perjanjian oper kontrak dengan sepengetahuan I Ketut Geda Fujiyama dan tertuang dalam perjanjian oper kontrak yang ditandatangani oleh Lurah Sesetan dan Kepala Lingkungan Dukuh Sari serta pemilik tanah atas nama I Ketut Gede Fujiyama.
"Beberapa kali Pelda Muhaji menemui Hendra dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan memberi somasi dan beberapa opsi termasuk konpensasi serta mengontrakkan rumah untuk Hendra ditempat lain, sehingga Pelda Muhaji dapat menggunakan haknya diatas lahan tersebut, namun tidak mendapat respon positif dari pihak Hendra," kata Harianto.
Ia menyatakan, karena permasalahan sengketa tanah dan bangunan itu semakin berlarut-larut, maka Muhaji memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak Hendra, pada hari Jumat 2 Oktober 2020 dengan memasang plang kepemilikan sah lahan tanah atas nama Muhaji nomor 11392 dan penyegelan di depan rumah kontrakan Hendra.
"Penyegelan dilakukan sehingga menghalangi akses keluar masuk rumah kontrakan tersebut dengan tujuan agar Hendra dan keluarganya berkemauan keluar dari rumah dan tanah sengketa tersebut," ucapnya.
Selanjutnya, pada Sabtu 3 Oktober 2020, plang pemberitahuan kepemilikan tanah itu telah dicabut dan dibuka segelnya oleh personel Detasemen Polisi Milite IX/3 Denpasar.
Harianto menegaskan jika dalam proses penyelidikan terbukti Muhaji menyekap Hendra beserta keluarganya, maka satuan akan memberikan sanksi tegas sesuai hukum berlaku.