Mangupura (ANTARA) - Pemerintah telah menetapkan subsidi iuran kepada peserta pekerja nonformal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) hingga 99 persen. Dengan kebijakan itu, khususnya di Kabupaten Badung, peserta BPJAMSOSTEK hanya membayar satu persen iuran atau sebesar Rp168.
"Ini wujud keberpihakan pemerintah untuk menggerakkan ekonomi, maka BPJAMSOSTEK ada relaksasi diskon iuran, program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), hanya bayar 1 persen. Hanya 168 per orang perbulan," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) Deny Yusyulian, di Mangupura, Badung, Senin (14/9).
Deny menyampaikan bahwa tarif iuran disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) masing-masing kabupaten/kota.
Oleh karena itu, dalam acara penyerahan 1.000 paket bahan pokok kepada Pemkab Badung yang diterima Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa itu, Deny mengajak para pemangku kebijakan di Kabupaten Badung untuk mendorong peningkatan kepesertaan BPJAMSOSTEK khususnya terhadap pekerja nonformal seperti tenaga kontrak.
Tentang diskon atau relaksasi iuran ini, Deny menyebutkan telah efektif mulai sejak bulan Agustus hingga enam bulan ke depan, atau Januari 2021.
"Momentum ini mendukung pemerintah seiring penanganan COVID-19 yang membutuhkan biaya tinggi. Dengan relaksasi ini pemerintah pusat memberi keringanan di daerah," ujar Deny pada acara yang juga dihadiri Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan, Kepala BPBD Badung dan Kepala Disperinaker Badung.
Terhadap program itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan siap mendukung.
Dia mengakui program tersebut sangat membantu Pemerintah Kabupaten Badung di tengah penanganan COVID-19. Arnawa juga langsung memerintahkan Kepala Disperinaker Badung agar menindaklanjuti program tersebut.
BPJAMSOSTEK berikan keringanan iuran hanya bayar Rp168 perbulan
Selasa, 15 September 2020 12:26 WIB