Denpasar (ANTARA) - Bupati Karangasem, Bali I Gusti Ayu Mas Sumatri telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Karangasem Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
"Perbup ini dibuat untuk mendukung Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan tersebut," kata Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tradisional Pesangkan Kecamatan Selat dan Pasar Karangsokong , Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Minggu.
Sidak untuk sosialisasi Perbup dan Pergub terkait protokol kesehatan itu juga diikuti Asisten I, Kasat Pol PP, Kadis Perhubungan, Kalaksa BPBD, Camat Selat, Perbekel Duda dan Duda Timur dan Bendesa Desa Adat Duda.
Baca juga: Bupati Karangasem serahkan ribuan KKC dukung pembelajaran daring
Dalam sidak itu, Sedana Merta juga membagikan masker secara gratis dan memberi peringatan imbauan bagi para pedagang termasuk para pembeli, agar tertib menjalankan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.
Ia mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dikeluarkannya Pergub Bali dan Perbup Karangasem yang menyangkut pendisiplin prokes pencegahan COVID-19. Sosialisasi dilakukan, sebelum sanksi diterapkan mulai pekan depan.
"Dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru ini, sebelum memberikan sanksi, kita awali dulu dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama warga yang sehari-harinya beraktivitas di pasar," ujarnya.
Baca juga: Karangasem buka Pura Besakih-Taman Ujung di tengah pandemi COVID-19
Terkait dengan sanksi berdasar Perbup itu, kata Sedana Merta mencakup dua objek sasaran. Yakni, perorangan dan pelaku usaha. Untuk perorangan yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, dikenakan denda administratif Rp100.000, dan/atau sanksi berupa penundaan pelayanan administratif sesuai kewenangan Pemkab.
Sedangkan sanksi bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum, sambung Sedana Merta , akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp1 juta, dan/atau rekomendasi pembekuan sementara izin usaha. Kemudian juga ada sanksi sosial, berupa publikasi di media massa sebagai pelaku yang tidak taat prokes.
"Kita akan sosialisasikan dulu. Setelah itu baru sanksi akan diberlakukan," ujar Sedana Merta yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Karangasem.
Baca juga: PKK dan IKAPTK Karangasem bagikan 1.708 masker dukung "Gebrak Masker"