Denpasar (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Denpasar bersama Gojek Indonesia menjalin kerja sama untuk pengantaran dan pengambilan berkas administrasi kependudukan (Adminduk) dengan menggunakan aplikasi fitur "Go Send".
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata didampingi Kabid Inovasi Pelayanan, I Gusti Ngurah Agung di Denpasar, Selasa, menjelaskan mulai 1 September hari ini, layanan pengambilan berkas Adminduk dapat dilaksanakan melalui aplikasi Gojek.
"Mulai hari ini 1 September layanan pengambilan berkas dapat dilaksanakan via Gojek dengan fitur 'Go Send', Hal ini juga sejalan dengan program Pemerintah Kota Denpasar dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mengurangi adanya kontak fisik," ujarnya.
Dewa Juli mengatakan layanan kependudukan harus terus berjalan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi solusi pengurusan dokumen kependudukan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil di Graha Sewaka Dharma Denpasar.
"Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan 'Go Send' dalam pengurusan pengambilan dokumen setelah selesai pengurusan, sehingga kita dapat menghindari keramaian yang berpotensi terhadap penyebaran pandemi, Disdukcapil Denpasar juga telah menyiapkan loket khusus untuk 'Go Send' dan perwakilan pegawai Disdukcapil yang akan mencatat nomor registrasi dan nomor pesan 'Go Send' sehingga keamanan dan kerahasiaan dokumen akan tetap terjaga," ucapnya.
Baca juga: KPU Denpasar-Bali ajak anak muda jadi penyelenggara Pilkada 2020
Dewa Juli menekankan masyarakat yang melaksanakan pengurusan dokumen Adminduk melalui layanan "Si Taring" akan mendapatkan notifikasi yang disertai dengan "link" untuk pengambilan berkas selanjutnya, masyarakat dapat memilih layanan pengambilan, mulai dari mencetak mandiri dari rumah, mencetak langsung ke Disdukcapil, mencetak mandiri di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) serta mencetak berkas Adminduk di Disdukcapil untuk selanjutnya diantarkan melalui Gojek.
"Jadi kami tekankan, menggunakan Gojek ini tidak mutlak, ada beberapa pilihan kepada masyarakat, baik mandiri, via ADM atau lewat GoJek, semuanya bisa. Namun untuk Gojek, biaya pengiriman dibebankan kepada masyarakat selaku pengguna jasa, dengan keunggulan dapat diantarkan ke mana pun dan di mana pun posisi terkini pemilik berkas," ujarnya.
Dewa Juli menambahkan, dengan penambahan layanan pengiriman lewat Gojek ini, masyarakat Kota Denpasar dapat lebih mudah memanfaatkan layanan pengurusan dokumen Adminduk. Dimana, segala jenis pengurusan dapat dilaksanakan kapan pun dan dimanapun, termasuk untuk mendukung percepatan penanganan dan pencegahan COVID-19 dengan mengurangi kontak langsung.
"Jadi dari pendaftaran, proses, hingga pengantaran dapat dilaksanakan secara 'online', dan masyarakat tetap tinggal di rumah. Kecuali dokumen kependudukan lainnya yang mewajibkan kehadiran pemohon," ujar Dewa Juli
Head of Government Relations Gojek Bali Nusra Charly Raya mengatakan pada prinsipnya, pihaknya hadir untuk menyelesaikan friksi kehidupan masyarakat sehari-hari. Apalagi dengan tatanan kehidupan baru, Gojek berharap layanan-layanannya dapat diandalkan untuk membantu masyarakat.
"Dalam konteks kerja sama ini, 'Go Send' dapat menjadi alternatif baru dalam pemanfaatan teknologi untuk pengiriman dokumen kependudukan & pencatata sipil sehingga masyarakat dapat mengurangi kontak fisik dan menekan laju penyebaran COVID-19," katanya.
Baca juga: Bawaslu Denpasar koordinasikan pemilih TMS masuk dokumen coklit Pilkada 2020
"Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Denpasar yang telah memberikan kepercayaannya kepada mitra kami untuk dapat membantu pengurusan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Denpasar," ucap Charly.
Untuk diketahui, beberapa layanan yang dapat menggunakan layanan pengiriman via Gojek, selain juga dapat dilaksanakan pencetakan mandiri baik dari rumah dan ADM yakni paket akta kelahiran, paket akta perkawinan, paket akta perceraian, paket akta kematian, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (KTP El), Surat keterangan pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), kartu identitas anak (KIA), sinkronisasi data serta layanan administrasi kependudukan lainnya.