"Kami sudah menghentikan operasional kantor cabang koperasi yang berkantor pusat di Malang, Jatim tersebut terhitung tanggal 28 Maret 2012 setelah ada laporan nasabah yang merasa dirugikan," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dewa Nyoman Patra, di Denpasar, Minggu.
Sebelum menghentikan operasional koperasi yang memiliki izin dari Kementerian Koperasi itu, katanya, pihak manajemen koperasi terlebih dahulu dipanggil guna dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap dana milik nasabah.
Patra menjelaskan, pihaknya telah memberikan waktu sepekan kepada manajemen koperasi untuk memperlihatkan laporan keuangan nasabah dan aset milik badan usaha bersama tersebut.
Namun dana nasabah dilaporkan telah disetor ke kantor pusat di Malang dan sulit dilacak, sehingga operasional kantor cabang Koperasi MAS itu dihentikan, ujarnya.(IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.