Amlapura (Antara Bali) - Kepolisian Resor Karangasem menahan lima orang yang diduga menebang pohon secara liar di kawasan hutan lindung Rendang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem AKP Putu Sutama di Amlapura, Sabtu, mengatakan, penahanan itu dilakukannya setelah kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka kami tetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 78 Junto 50 Ayat 3 hurf c dan huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," katanya.
Akibat perbuatannya itu, kelima pelaku berinisial INP, IWY, IWS, IWT, dan IWR terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.(M038/T007)
Polres Karangasem Tahan Penebang Liar
Sabtu, 31 Maret 2012 18:28 WIB