Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua menjajaki kerja sama dengan Annika Linden Centre terkait program "Return to Work".
"Program Return to Work (Kembali Bekerja) merupakan manfaat tambahan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diwujudkan dalam bentuk pendampingan bagi peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan kecacatan," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Deny Yusyulian disela-sela kunjungannya ke Annika Linden Center, di Denpasar, Rabu (23/7).
Dalam kunjungan tersebut diantaranya membahas kerja sama antara BPJAMSOSTEK dengan Annika Linden dalam penyelenggaraan program Return To Work (RTW) berupa rehabilitasi fisik, pemasangan prothese (alat ganti) dan penyaluran tenaga kerja untuk penyandang disabilitas akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Program Kembali Bekerja diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Khususnya pada pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berdasarkan rekomendasi dari dokter penasihat dapat memperoleh program kembali kerja agar pekerja dapat bekerja kembali seperti semula.
Deny menyampaikan selama pelaksanaan program Return To Work mulai dari Juli 2015 telah terjadi 935 kasus kecelakaan kerja yang mendapatkan program RTW di Indonesia dan 787 peserta diantaranya sudah kembali bekerja sedangkan untuk 148 peserta masih dalam proses terapi.
"Untuk 2020 ini, di Kanwil Banuspa ada 10 kasus, dua masih dalam tahap pemulihan dan delapan sudah kerja," ujarnya didampingi Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa bagikan tas berbahan "spunbond" dalam "Let's go Green"
Deny menambahkan, sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah bahwa BPJAMSOSTEK untuk dapat memberikan pelayanan dan pengobatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja sampai mereka dapat bekerja kembali.
"Kami percaya dengan adanya program Return to Work dan pola pembiayaan yang unlimited, peserta dan perusahaan dapat lebih merasakan wujud nyata manfaat dari salah satu program kami yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja," ujar Deny.
Dengan kerja sama yang akan dijalin ini, diharapkan kedepannya peserta disabilitas akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang membutuhkan Program Return To Work menjadi mudah untuk bisa kembali bekerja.
Hal ini mengingat Annika Linden Centre memiliki tiga yayasan yang menangani kaum disabilitas yaitu YPK untuk masalah sosial, Puspadi yang bergerak dalam penyediaan alat bantu, serta D Network.
Untuk penyaluran disabilitas di dunia kerja, Mahomeda Arifin selaku pimpinan Annika Linden Centre pun menyambut baik.
Menurutnya BPJAMSOSTEK sebagai badan layanan publik sangat totalitas dalam membantu para penyandang disabilitas untuk tetap bekerja dan berkarya.
BPJAMSOSTEK Banuspa-Annika Linden Centre jajaki kerja sama "Return To Work"
Jumat, 24 Juli 2020 12:44 WIB