Denpasar (ANTARA) - Institut Seni Indonesia Denpasar merevisi sejumlah kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya untuk membiayai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan mendukung kelancaran pembelajaran sistem daring.
"Karena pandemi ini, banyak anggaran kegiatan yang kemudian diarahkan untuk pencegahan COVID-19 dengan pembelian sejumlah APD, termasuk membayar kebutuhan pembelian pulsa kepada mahasiswa supaya perkuliahan tetap bisa berjalan secara daring," kata Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan ISI Denpasar Drs I Gusti Ngurah Seramasara, MHum, dalam keterangan resmi yang diterima di Denpasar, Senin.
Dengan adanya perubahan postur anggaran, lanjut dia, otomatis juga mengubah kegiatan yang sudah direncanakan masing-masing unit kerja.
Ia mencontohkan pelaksanaan wisuda yang semestinya dilaksanakan pada Februari lalu, tetapi harus diundur menjadi September mendatang.
Untuk konsepnya, ujar dia, masih digodok apakah akan dilaksanakan penuh secara daring, ataukah ada perwakilan wisudawan yang menghadiri kegiatan wisuda secara langsung.
Meskipun ada sejumlah revisi kegiatan dan anggarannya karena pandemi COVID-19, Seramasara memastikan proses keuangan di kampus seni "pelat merah" itu tetap berjalan dengan baik dan lancar.
"Tidak sampai ada kesalahan fatal penggunaan anggaran, meskipun ada revisi karena kami melakukan pembayaran itu sesuai perencanaan," ucapnya, didampingi Humas ISI Denpasar I Gede Eko Jaya Utama, SE, MM.
Dalam kesempatan itu, ia juga meluruskan adanya tudingan yang menyebutkan pihak kampus telah mempersulit atapun menghambat mahasiswa untuk memperoleh Bantuan Sosial Tunai-Perguruan Tinggi (BST-PT) dari Pemerintah Provinsi Bali.
Menurut Seramasara, ISI Denpasar sebenarnya mendapatkan kuota BST-PT dari Pemprov Bali untuk 700 mahasiswa, hanya saja akhirnya BST-PT yang bisa disalurkan sekitar 100-an mahasiswa.
Penyebabnya karena ada sejumlah persyaratan administrasi yang tidak berhasil dilengkapi oleh mahasiswa calon penerima BST-PT seperti misalnya surat keterangan yang menyatakan bahwa orang tua terkena pemutusan hubungan kerja ataupun surat keterangan tidak mampu.
"Selain itu, mahasiswa dalam menanggapi pengumuman BST-PT tersebut ada yang cekatan langsung melengkapi persyaratan, namun ada juga yang terkesan ogah-ogahan," ujarnya.
Ketika mahasiswa yang keinginannya "setengah hati" ini untuk mendapatkan BST-PT tersadar untuk melengkapi persyaratan, namun dihadapkan pada ketentuan batas waktu melengkapi persyaratan yang sudah tutup.
Jadi, kata Seramasara, beberapa persoalan tersebut yang menjadikan kuota BST-PT tidak bisa terserap seluruhnya.