Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI menanggapi Putusan Mahkamah Agung Nomor 44 Tahun 2019 terkait dengan pengujian norma PKPU No. 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, dalam Pilpres 2019.
"Karena putusan MA tersebut adalah pengujian norma PKPU, tidak dapat diberlakukan surut terhadap peristiwa hukum yang telah dilaksanakan," kata anggota KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Selasa.
Keterangan tersebut bentuk respons KPU terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019.
Pada putusan tersebut MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: Jokowi: jangan tidak sapa karena beda pilihan
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak ditentukan secara tekstual norma tentang pilpres dalam situasi diikuti hanya oleh dua pasangan calon tidak perlu putaran kedua. Namun, tetap berlaku norma sebagaimana putusan MK, dalam Pilpres yang diikuti dua paslon tidak perlu putaran kedua," kata dia.
Hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50 Tahun 2019 yang mengatur norma pilpres yang diikuti dua pasangan calon tidak perlu putaran kedua.
Putusan MK Nomor 50 Tahun 2014, kata dia, merupakan putusan pengujian undang-undang (PUU), putusan tersebut bersifat erga omnes (untuk semua).
"Artinya, berlaku mengikat untuk semua. Karena UU pada dasarnya berlaku mengikat untuk semua, putusan PUU juga bersifat berlaku mengikat untuk semua," ucapnya.
Menanggapi putusan MA tersebut, KPU juga menegaskan bahwa hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 telah sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
"Hasil Pilpres 2019 sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan (electoral formula), sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945 (konstitusional)," katanya menerangkan.
Baca juga: Ketua MPR ungkap PB NU ingin presiden kembali dipilih MPR
Logika hukumnya, bila peserta pemilu hanya dua pasangan calon, secara logis seluruh suara sah secara nasional 100 persen bila dibagi dua paslon, tentu satu paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen dan paslon lainnya kurang 50 persen.
Formula pemilihan (electoral formula) Pilpres 2019, kata dia, bersadarkan ketentuan Pasal 6A Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 (hasil amendemen).
Pemenang Pilpres 2019 ditentukan jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum (paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah nasional).
Ketentuan kedua, mendapatkan suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi (paslon memperoleh suara minimal 20 persen suara sah di setiap provinsi).
Ketentuan ketiga, perolehan suara minimal 20 persen suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
"Tiga ketentuan tersebut adalah kumulatif, artinya tiga hal tersebut harus dipenuhi semua untuk dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019," katanya menjelaskan.
Baca juga: MPR: amendemen terbatas UUD tak ubah sistem pilpres
Ia menegaskan bahwa hasil pemenang Pilpres 2019 sudah sesuai dengan ketentuan formula sebagaimana ketentuan Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945, yaitu Paslon 01 Jokowi-Amin.
"Mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum (paslon memperoleh lebih dari 50 persen suara sah nasional), yaitu 85.607.362 suara (55,50 persen)," ujarnya.
Jokowi-Amin, lanjut dia, juga mendapatkan suara lebih dari 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, yaitu menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi.
KPU tanggapi Putusan MA terkait uji norma tentang Pilpres 2019
Rabu, 8 Juli 2020 13:51 WIB