Denpasar (ANTARA) - Bupati/Wali Kota se-Bali menyepakati pelaksanaan protokol tatanan kehidupan era baru di Pulau Dewata yang dimulai pada 9 Juli 2020.
"Saat ini masih ada empat kabupaten/kota di Bali yang masuk zona merah. Idealnya hanya zona hijau dan kuning yang dibuka. Karena kita mau bareng (membuka diri-red) harus dilakukan ekstra keras untuk menangani empat kabupaten/kota agar terjadi perbaikan kondisi di wilayah tersebut," kata Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali, di Jaya Sabha, Denpasar, Selasa.
Pada rapat membahas soal persiapan terkait pelaksanaan tatanan kehidupan era baru dan menyangkut situasi perkembangan penanganan COVID-19 itu dihadiri Pangdam IX Udayana, Wakapolda Bali, Wagub Bali, Bupati/Wali Kota se-Bali, Sekda Provinsi Bali, Danlanud, Danlanal, Danrem serta dan OPD terkait dan unsur Forkompinda Provinsi Bali.
Gubernur Koster mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat pada 10 Juni 2020, Bupati/Wali Kota se-Bali secara bersama-sama telah menerapkan tatanan kehidupan era baru.
Hasil rapat itu telah ditindaklanjuti Gubernur dengan mempersiapkan sejumlah tahapan dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tatanan kehidupan era baru tersebut.
"Saya minta jajaran GTPP COVID-19 Provinsi Bali menaruh perhatian pada tiga klaster penyebaran, yakni pasar tradisional, keluarga dan masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Buleleng buat 'pararem' wajib masker
Gubernur Bali pun meminta Bupati/Wali Kota untuk fokus pada pengelola pasar tradisional, desa adat dan kelurahan sebagai ujung tombak penanganan COVID-19 saat ini.
Sebagai langkah pencegahan Gubernur meminta pasar tradisional yang diizinkan beroperasi hanya pasar yang sudah menerapkan protokol tatanan kehidupan era baru secara ketat. Selain itu desa adat juga harus menerapkan "perarem" atau kesepakatan adat tertulis yang mengatur protokol tatanan kehidupan era baru.
"Dari 1493 desa adat, sebanyak 1,443 desa adat sudah menyelesaikan peraremnya. Kita harapkan besok semua selesai sehingga mulai tanggal 9 Juli desa adat serentak menerapkan perarem penanganan COVID-19," katanya.
Mantan anggota DPR RI ini mengatakan dampak pandemi COVID-19 sudah cukup lama tanpa ada kepastian kapan akan berakhir. Oleh karena itu, pemerintah perlu bersikap untuk menghidupkan kembali aktivitas perekonomian di Bali yang terpukul karena terhentinya sektor pariwisata.
"Jika ini kita biarkan bisa menimbulkan masalah sosial baru dan muncul kerawanan di dalamnya," ujar Koster.
Sebelumnya Gubernur Bali juga sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
"Kalau mau dipertajam, diperdetail silakan Bupati/Wali Kota mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kondisi di wilayahnya," katanya.
Ia juga meminta Bupati/Walikota melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan simulasi penerapan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Satgas Gotong Royong Desa Adat dan Relawan Desa/Kelurahan juga diminta untuk diaktifkan kembali serta Bupati/Walikota agar membentuk Komite Pengawas Pelaksanaan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Rapat GTPP COVID-19 Provinsi Bali menyepakati untuk memulai tatanan kehidupan era baru pada tanggal 9 Juli 2020. Namun Gubernur meminta pelaksanaannya harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Diantaranya dengan memohon doa restu di Pura Besakih yang telah dilaksanakan pada beberapa hari lalu. Selain itu perhatian terhadap tenaga medis harus terus dilakukan dan rapid test di wilayah yang memang harus dituntaskan. "Saya berharap ini betul-betul dilaksanakan," kata Koster.
Gubernur meminta kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan susah dikontrol dihindari dulu. Jika protokol bisa dilaksanakan dengan baik, baru ditingkatkan. "Prinsipnya bertahap, selektif dan terbatas," ujarnya