Denpasar (Antara Bali) - Komisi I DPRD Provinsi Bali memberikan aresiasi atas implemetasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Pemerintah Kota Denpasar.
"Pelayanan informasi publik di Kota Denpasar patut dijadikan contoh oleh kabupaten lain," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya di Denpasar, Jumat.
Pada acara sosialisasi hasil survei kesiapan Komisi Infomasi Publik itu, dia menganggap pelayanan berbasis teknologi informasi yang diterapkan oleh Pemkot Denpasar lebih efektif dan efisien.
"Contohnya pelayanan KTP. Warga tak perlu antre terlalu lama. Apalagi dalam sehari, jumlah pemohon KTP bisa mencapai ratusan orang," katanya.
Langkah penerapan teknologi informasi dapat mempercepat pelayanan. "Perkembangan Kota Denpasar yang semakin pesat tentu membutuhkan pelayanan yang cepat, seperti contoh mengurus surat izin mendirikan bangunan (IMB) bisa diselesaikan dengan cepat, asalkan persyaratan telah dipenuhi pemohon," kata Arjaya.
Selain itu, dengan menerapkan pelayanan sistem satu atap dapat mempermudah pelayanan kepada publik. Pemkot Denpasar telah menyediakan situs web sehingga warga yang membutuhkan persyaratan cukup mengunjungi web tersebut.(LHS/T007)