Badung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali bersama PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali melaksanakan ritual Upacara Peneduh Jagat Bali, Mepekelem dan Mebebangkit, untuk memohon keselamatan khususnya dari pandemi COVID-19.
"Harapan kami, dalam rangkaian upacara sore hari ini, kita semua dapat lebih cepat terbebas dari pandemi COVID-19 ini," ujar Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati di Pura Telaga Waja di sisi selatan Bandara Ngurah Rai Kabupaten Badung di Badung, Rabu.
Terkait dengan penanganan pandemi COVID-19, kata dia, masyarakat dan pemerintah telah berbuat secara optimal untuk menjaga "Pulau Dewata" itu agar dapat terbebas dari virus tersebut.
"Upaya-upaya yang sifatnya sekala (jasmani) sudah diupayakan oleh pemerintah dan oleh masyarakat Bali. Tetapi secara niskala (rohani) juga ada dengan usaha-usaha kami melalui upacara, yang tadi diawali dengan Upacara Mecaru, kemudian Peneduh Jagat yang diadakan sore hari ini," katanya.
Baca juga: PHDI Bali ajak umat persembahkan "pejati" agar COVID-19 segera hilang
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Herry A.Y. Sikado menjelaskan rangkaian upacara tersebut sebagai wujud permohonan kepada Sang Pencipta dan bentuk keprihatinan bersama atas pandemi COVID-19 hingga saat ini.
"Selain itu, tentunya kami berdoa agar kondisi dunia, khususnya Pulau Bali, segera kembali aman dan normal sehingga seluruh sektor kehidupan masyarakat dapat kembali normal seperti sediakala," ungkapnya.
Terkait dengan upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19, pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan via udara maupun seluruh pengguna jasa bandar udara, mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, masyarakat serta calon penumpang diimbau terus memantau perkembangan penanggulangan COVID-19, termasuk mengikuti informasi terbaru tentang kebijakan terkait dengan perjalanan udara.
"Dalam perjalanan udara, kita semua wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan mulai dari keberangkatan, di dalam pesawat, sampai di terminal kedatangan bandar udara tujuan. Semua rangkaian protokol kesehatan wajib dipatuhi, karena pada dasarnya itu disusun untuk mengurangi potensi risiko penyebaran virus via perjalanan udara," ujar Herry Sikado.