Karimun, Kepri (Antara Bali) - Sekitar 60-an anak di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas menyusul berakhirnya masa pemutihan terhadap anak hasil perkawinan campuran atau anak dari pasangan berbeda kewarganegaraan.
"Data kami peroleh dari Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Karimun, sedikitnya 60-an anak di Karimun tidak jelas kewarganegaraannya. Jumlah ini tertinggi dibanding daerah lain di Kepri," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri Azwar, di sela sosialisasi UU No12/2006 tentang Kewarganegaraan di aula Hotel Marina, Tanjung Balai Karimun, Senin.
Azwar mengatakan, anak yang tidak jelas status kewarganegaraannya itu merupakan hasil perkawinan campuran atau anak dari pasangan yang berbeda kewarganegaraan.
"Ada anak yang ibunya warga negara Indonesia, ada juga warga negara asing. Mereka tidak memperoleh status kewarganegaraan ganda karena orang tuanya tidak memanfaatkan masa pemutihan selama 4 tahun, terhitung 1 Agustus 2006 sejak diberlakukannya UU No12/2006 sampai 31 Juli 2010," ucapnya.
Berdasakan UU tersebut, tambahnya, setiap anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 mendapatkan pemutihan dengan memperoleh status kewarganegaraan ganda.(*/T007)